Minggu, 02 Desember 2012

Artikel - Contoh Pelanggarah HAM Di Indonesia


Sampit





Februari 2001 di Sampit terjadi konflik antar suku yakni antara Suku Dayak dan Suku Madura. Hanya dalam jangka 2 hari  Kota Sampit dikuasai oleh Madura. Tapi pada malam yang ketiga  Suku Dayak melakukan penyerangan besar-besaran di dua Kecamatan: Baamang dan Mentawa Baru Ketapang, dua kecamatan yang 85 % penduduknya terdiri dari etnis Madura. Ribuan nyawa yang melayang akibat penyerangan itu. Rumah-rumahpun tidak sedikit yang dibakar.   
Besoknya dari Sekretariat Pondok Pesantren Hidayatullah Imran  menuju kampus untuk menjenguk keadaan santri-santri dan teman-teman, kendatipun oleh petugas keamanan orang-orang belum diperkenankan berkeliaran. Tapi setelah menyebut nama M. Ranan Bauti (Demang Kepala Adat Dayak Kalteng) sebagai salah seorang Penasihat Hidayatullah, Imran-pun diizinkan meneruskan perjalanan.

Setelah Imran M. Djufri sampai di kampus dia bersyukur sekali karena suasana kampus ada saja dalam keadaan aman. Hanya ada dua orang santri putri yang masih SD dari etnis Madura yang sempat  diungsikan. Dikhawatirkan kalau  terjadi sesuatu atas dirinya.

Satu minggu lamanya terjadi pembantaian yang sangat mengerikan, membuat Kota Sampit menjadi kota yang bersimbah darah dan menjadi kota mati selama berbulan-bulan.

Banyak sekali ditemukan sosok manusia yang tidak bernyawa lagi disungai-sungai, di pinggir-pinggir jalan, di lorong-lorong. Untung pemerintah  segera membentuk TPM (Tim Pemburu Mayat).

Yang paling memprihatinkan dalam hubungannya dengan terjadinya tragedi ini karena ada setengah bulan lamnaya tidak terdengar suara azan, kaset-kaset tadarrus Al-Qur'an, di mesjid-mesjid selain di kampus Pondok Pesantren Hidayatullah.

Kurang lebih tiga bulan lamanya tidak ada kegiatan membangun Pondok. Imran M.   Djufri dan kawan-kawan yang masih bertahan tinggal di kampus hanya mengajar dan membimbing setiap hari anak-anak kecil sebanyak 20 orang dan anak SMU yang masih tersisa 5 orang.

Untuk keperluan hidup sehari-hari istri Imran terpaksa membuat kue-kue kemudian dititip di warung-warung yang ada di terminal dan pasar. Imran dan kawan-kawan juga menggalakkan penanaman sayur-sayuran untuk dapat mengatasi kekurangan dana.

Terasa sekali sulitnya mengembalikan kondisi Pondok pasca kerusuhan. Satu setengah tahun lamanya setelah anak-anak Pak Bupati tamat mengaji, Imran dan istrinya tidak pernah lagi berkunjung ke rumah Pak Bupati. Petugas Hidayatullah ini berusaha menjaga jarak dengan orang nomor satu di Kotawaringin Timur ini. Tiba-tiba datang panggilan lewat ajudan Pak Bupati untuk datang ke rumah dinas Bupati. Ternyata istri Pak Bupati sangat mengharap untuk dapat diajar ilmu tajwid. Setelah Imran berunding dengan istrinya ternyata Miftach, demikian  istri Imran sering disapa, menyanggupi datang mengajar dua kali seminggu.

Memasuki tahun 2002 kondisi Sampit mulai kembali normal. Roda perekonomian mulai berputar kembali. Di pasar nampak orang-orang mulai ramai berbelanja. Kebanyakan terdiri dari orang-orang Jawa dan Banjar.  Kegiatan pembangunan di Pondok juga mulai berjalan karena donatur-donatur yang tadinya mengungsi akibat kerusuhan sudah kembali.  Kegiatan da'wah yang selama ini seolah-olah berhenti mulai bergerak lagi. Beberapa orang anak MAN (Madrasah Aliyah Negeri) dari etnis Jawa diajak menangani TK/TPAl-Qur'an yang sudah berbulan-bulan macet ditinggalkan oleh orang-orang Madura.

Istri Imran M. Djufri juga diminta oleh kelompok pengajian ibu-ibu untuk menadakan Daurah Al-Qur'an, diprogramkan dua kali dalam sebulan. Undangan ceramah dan khutbah Jum'at mulai juga berdatangan baik dari mesjid Muhammadiyah ataupun dari mesjid milik warga NU.

Tahun 2003 Miftach mendapat tugas yang masih dalam koridor da'wah yakni mengkordinir Majlis Ta'lim di rumah Pak Bupati.

Telah menjadi lumrah dalam perjuangan menegakkan kebenaran bahwa ada yang senang tapi ada juga yang tidak senang. Demikianlah yang terjadi di Desa Sumber Makmur, tempat Pondok Pesantren Hidayatullah Sampit berkedudukan. Dipenghujung tahun 2002, seorang tokoh agama di daerah ini yang memang sejak awal tidak setuju dengan kehadiran Hidayatullah di desa ini, menyuruh seorang pemuda desa mengambil sesuatu yang disebut guna-guna di daerah pedalaman. Pemuda itu diperintahkan agar barang itu ditaruh di bawah jembatan masuk pondok. Maksudnya agar seluruh penghuni pondok meninggalkan tempatnya. Namun anak tersebut justru menaruh barang tersebut di bawah jembatan jalan masuk ke rumah tokoh agama tersebut. Mungkin karena diyakini kemujarraban guna-guna tersebut sehingga terbukti. Tapi bukan penghuni pondok yang meninggalakan tempat tapi dialah yang minggat meninggalkan rumahnya diusir oleh penduduk kampung karena berbuat serong terhadap tetangganya.

Tahun 2003 kegiatan da'wah semakin digencarkan. Imran dan kawan-kawan menembus sampai ke daerah pedalam yang lumayan jauh dari kota disamping tetap   menjaga kelancaran da'wah di dalam kota. Hubungan baik dengan oknum pejabat juga tetap dijalin. Sehingga mungkin karena hubungan baik itu sehingga Camat Bamaang melihat bahwa yang paling tepat diserahi amanah untuk memanfaatkan yayasan milik etnis Madura yang telah ditinggalkan itu adalah Hidayatullah.  Yayasan ini memiliki sebuah asrama santri dan 3 lokal belajar yang permanen.

Tahun 2004 yakni pada bulan Ramadhan 1425 Pondok Pesantren Hidayatullah mengadakan tabligh akbar yang diisi oleh Ir.H. Anshar Amiruddin dari Hidayatullah Balikpapan. Dalam pelaksanaan safari Ramadhan Imran M. Djufri sebagai pimpinan Pondok diminta oleh Wakil Bupati Drs. HM. Thamrin Noor, SH, MM sebagai pendamping didalam menjalankan da'wah keliling itu

Suratman yang pernah  bertugas di Pulau Penyu Derawan, Berau dan Medan Sumatera Utara ini menggantikan Imran M.Djufri sebagai pimpinan. Dia berda'wah masuk ke kampung-kampung dengan menempuh jarak yang cukup jauh.  “Ini saja yang dapat saya lakukan, disamping berda'wah siang dan malam juga kami membina TPA dan  mengedar majalah Suara Hidayatullah sebanayak 240 eksemplar".  Namun ke depan putra kelahiran Bima ini memasang tekad untuk mengembangkannya lebih maju, terutama dari segi pesona Islami.

Putusan sela kasus sampit
Pada tanggal 06 agustus 2001 pukul 14.15 wib ketua majelis hakim pengadilan negeri jakarta pusat dengan hakim ketua panusunan Haragap, SH. Sirande palayukan dan berita saragih,SH. Sebagai hakim anggota telah membacakan putusan sela terhadap eksepsi yang diajukan oleh para tergugat atas gugatan No. 213/Pdt.G/2001/PN.JKT.PST yang intinya menolak seluruh eksepsi para tergugat dan memerintahkan para tergugat untuk melanjutkan sidang.
Eksepsi yang diajukan oleh para tergugat menyangkut kompetensi absolut dan relatif. Kompetensi absolut yang oleh para tergugat dalam eksepsinya menyatakan bahwa pengadilan negeri jakarta pusat tidak berwenang untuk memeriksa gugatan yang diajukan oleh para penggugat karena perkara tersebutmengenai pelanggaran HAM yang menjadi kewenangan pengadilan HAM. kompetensi relativ yang dinyatakan oleh para tergugat adalah mengenai pengadilan negeri di sampit serta PTUN yang berwenang untuk mengadili perkara tersebut.
Sementara para penggugat dalam tanggapan eksepsinya menyatakan bahwa pengadilan negeri jakarta pusat berhak untuk memeriksa perkara yang diajukan oleh para penggugat.
  • Berdasarkan ketentuan pasal 4,7,8, dan 9 UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM di atas bahwa di sampit memang telah terjadi pelanggaran HAM berat tetapi yang diuraikan oleh para penggugat dalam gugatannya tidak meminta majelis hakim pengadilan negeri jakarta pusat untuk memeriksa atau membuktikan peristiwa pelanggaran HAM yang berat tersebut, tetapi adanya akibat dari persitiwa tersebut yaitu terbitnya kerugian bagi warga negara/ masyarakat yang disebabkan adanya kegagalan para tergugat.
  • Berdasarkan pasal 118 ayat 2 HIR yang menyatakan: “jika tergugat lebih dari seorang, sedang mereka tidak tinggal didalam itu dimajukan ketua pengadilan negeri ditempat tinggal salah seorang dari      tergugat itu, yang dipilih oleh penggugat....dst” berdasarkan ketentuan tersebut diatas, mereka para penggugat telah mengajukan ke pengadilan sesuai dengan kompetensinya.
  • Pengadilan TUN tidak berwenang untuk memeriksaperkara yang diajukan oleh para penggugat, karena objek sengketa dari PTUN adalah keputusan pejabat TUN yang bersifat final, konkrit dan individual.
Dalam putusan selanya, majekis hakim pengadilan negeri jakarta pusat memberikan beberapa pertimbangan hukum diantaranya;
  • Berdasarkan UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM yang mengatur lebih lanjut tentang kewenangan pengadilan HAM, pengadilan HAM adalah pengadilan khusus yang tidak menangani perkara perbuatan melawan hukum, sehingga perkara perbuatan melawan hukum merupakan wewenang dari pengadilan negeri.
  • Pasal 118 ayat 2 HIR dimana para penggugat berhak memilih salah satu pengadilan negeri disalah satu tempat tinggal tergugat dimana salah satu tergugat yaitu presiden RI berkedudukan di jalan medan merdeka yang merupakan kewenangan dari pengadilan negeri jakarta pusat.
  • Pengadilan TUN (tata usaha negara) berwenang memeriksa sengketa TUN yaitu akibat dikelurkannya putusan TUN sedangkan pokok permasalahan adalah membiarkan konflik meluas, tidak mencegah konflik bukan merupakan sengketa TUN.
  • Majelis hakim pengadilan negeri jakarta pusat memutuskan:
  • Menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh para tergugat.
  • Pengadilan jakarta pusat berwenang untuk mengadili perkara yang diajukan oleh para penggugat.
  • Memerintahkan para tergugat untuk melanjutkan sidang
Sidang dilanjutkan tanggal 20 agustus dengan agenda pembacaan jawaban oleh para tergugat.
Jakarta, 6 agustus 2001
Tim advokasi untuk kasus sampit
Munarman, SH Erna Ratnaningsih, SH.
KontraS LBH jakarta















Pembantain Ummat Islam: Tragedi Tanjung Priok 1984  
Abdul Qadir Djaelani adalah salah seorang ulama yang dituduh oleh aparat keamanan sebagai salah seorang dalang peristiwa Tanjung Priok. Karenanya, ia ditangkap dan dimasukkan ke dalam penjara. Sebagai seorang ulama dan tokoh masyarakat Tanjung Priok, sedikit banyak ia mengetahui kronologi peristiwa Tanjung Priok. Berikut adalah petikan kesaksian Abdul Qadir Djaelani terhadap peristiwa Tanjung Priok 12 September 1984, yang tertulis dalam eksepsi pembelaannya berjudul “Musuh-musuh Islam Melakukan Ofensif terhadap Umat Islam Indonesia”.

Tanjung Priok, Sabtu, 8 September 1984
Seorang oknum ABRI beragama Katholik, Sersan Satu Hermanu, mendatangi mushala As-Sa’adah untuk menyita pamflet berbau ‘SARA’. Namun tindakan Sersan Hermanu sangat menyinggung perasaan ummat Islam. Ia memasuki Mushala as-Sa’adah di gang IV Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara, menyiram pengumuman di dinding mushala dengan air got, bahkan menginjak Al-Qur’an, Pengumuman tadi hanya berupa undangan pengajian remaja Islam (masjid) di Jalan Sindang.
Tanjung Priok, Ahad, 9 September 1984
Peristiwa hari Sabtu (8 September 1984) di Mushala as-Sa’adah menjadi pembicaran masyarakat tanpa ada usaha dari pihak yang berwajib untuk menawarkan penyelesaan kepada jamaah kaum muslimin.
Tanjung Priok, Senin, 10 September 1984
Beberapa anggota jamaah Mushala as-Sa’adah berpapasan dengan salah seorang petugas Koramil yang mengotori mushala mereka. Terjadilah pertengkaran mulut yang akhirnya dilerai oleh dua orang dari jamaah Masjid Baitul Makmur yang kebetulan lewat. Usul mereka supaya semua pihak minta penengahan ketua RW, diterima. Sementara usaha penegahan sedang.berlangsung, orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan tidak ada urusannya dengan permasalahan itu, membakar sepeda motor petugas Koramil itu. Kodim, yang diminta bantuan oleh Koramil, mengirim sejumlah tentara dan segera melakukan penangkapan. Ikut tertangkap 4 orang jamaah, di antaranya termasuk Ketua Mushala as-Sa’adah.
Tanjung Priok, Selasa, 11 September 1984
Amir Biki menghubungi pihak-pihak yang berwajib untuk meminta pembebasan empat orang jamaah yang ditahan oleh Kodim, yang diyakininya tidak bersalah. Peran Amir Biki ini tidak perlu mengherankan, karena sebagai salah seorang pimpinan Posko 66, dialah orang yang dipercaya semua pihak yang bersangkutan untuk menjadi penengah jika ada masalah antara penguasa (militer) dan masyarakat. Usaha Amir Biki untuk meminta keadilan ternyata sia-sia.
Tanjung Priok, Rabu, 12 September 1984
Dalam suasana tantangan yang demikian, acara pengajian remaja Islam di Jalan Sindang Raya, yang sudah direncanakan jauh sebelum ada peristiwa Mushala as-Sa’adah, terus berlangsung juga. Penceramahnya tidak termasuk Amir Biki, yang memang bukan mubalig dan memang tidak pernah mau naik mimbar. Akan tetapi, dengan latar belakang rangkaian kejadian di hari-hari sebelumnya, jemaah pengajian mendesaknya untuk naik mimbar dan memberi petunjuk. Pada kesempatan pidato itu, Amir Biki berkata antara lain, “Mari kita buktikan solidaritas islamiyah.
Kita meminta teman kita yang ditahan di Kodim. Mereka tidak bersalah. Kita protes pekerjaan oknum-oknum ABRI yang tidak bertanggung jawab itu. Kita berhak membela kebenaran meskipun kita menanggung risiko. Kalau mereka tidak dibebaskan maka kita harus memprotesnya.” Selanjutnya, Amir Biki berkata, “Kita tidak boleh merusak apa pun! Kalau adayang merusak di tengah-tengah perjalanan, berarti itu bukan golongan kita (yang dimaksud bukan dan jamaah kita).” Pada waktu berangkat jamaah pengajian dibagi dua: sebagian menuju Polres dan sebagian menuju Kodim.
Setelah sampai di depan Polres, kira-kia 200 meter jaraknya, di situ sudah dihadang oleh pasukan ABRI berpakaian perang dalam posisi pagar betis dengan senjata otomatis di tangan. Sesampainya jamaah pengajian ke tempat itu, terdengar militer itu berteriak, “Mundur-mundur!” Teriakan “mundur-mundur” itu disambut oleh jamaah dengan pekik, “Allahu Akbar! Allahu Akbar!” Saat itu militer mundur dua langkah, lalu memuntahkan senjata-senjata otomatis dengan sasaran para jamaah pengajian yang berada di hadapan mereka, selama kurang lebih tiga puluh menit. Jamaah pengajian lalu bergelimpangan sambil menjerit histeris; beratus-ratus umat Islam jatuh menjadi syuhada. Malahan ada anggota militer yang berteriak, “Bangsat! Pelurunya habis. Anjing-anjing ini masih banyak!” Lebih sadis lagi, mereka yang belum mati ditendang-tendang dan kalau masih bergerak maka ditembak lagi sampai mati.
Tidak lama kemudian datanglah dua buah mobil truk besar beroda sepuluh buah dalam kecepatan tinggi yang penuh dengan pasukan. Dari atas mobil truk besar itu dimuntahkan peluru-peluru dan senjata-senjata otomatis ke sasaran para jamaah yang sedang bertiarap dan bersembunyi di pinggir-pinggir jalan. Lebih mengerikan lagi, truk besar tadi berjalan di atas jamaah pengajian yang sedang tiarap di jalan raya, melindas mereka yang sudah tertembak atau yang belum tertembak, tetapi belum sempat menyingkir dari jalan raya yang dilalui oleh mobil truk tersebut. Jeritan dan bunyi tulang yang patah dan remuk digilas mobil truk besar terdengarjelas oleh para jamaah umat Islam yang tiarap di got-got/selokan-selokan di sisi jalan.
Setelah itu, truk-truk besar itu berhenti dan turunlah militer-militer itu untuk mengambil mayat-mayat yang bergelimpangan itu dan melemparkannya ke dalam truk, bagaikan melempar karung goni saja. Dua buah mobil truk besar itu penuh oleh mayat-mayat atau orang-orang yang terkena tembakan yang tersusun bagaikan karung goni.
Sesudah mobil truk besar yang penuh dengan mayat jamaah pengajian itu pergi, tidak lama kemudian datanglah mobil-mobil ambulans dan mobil pemadam kebakaran yang bertugas menyiram dan membersihkan darah-darah di jalan raya and di sisinya, sampai bersih.
Sementara itu, rombongan jamaah pengajian yang menuju Kodim dipimpin langsung oleh Amir Biki. Kira-kirajarak 15 meter dari kantor Kodim, jamaah pengajian dihadang oleh militer untuk tidak meneruskan perjalanan, dan yang boleh meneruskan perjalanan hanya 3 orang pimpinan jamaah pengajian itu, di antaranya Amir Biki. Begitu jaraknya kira-kira 7 meter dari kantor Kodim, 3 orang pimpinan jamaah pengajian itu diberondong dengan peluru yang keluar dari senjata otomatis militer yang menghadangnya. Ketiga orang pimpinan jamaah itu jatuh tersungkur menggelepar-gelepar. Melihat kejadian itu, jamaah pengajian yang menunggu di belakang sambil duduk, menjadi panik dan mereka berdiri mau melarikan diri, tetapi disambut oleh tembakan peluru otomatis. Puluhan orang jamaah pengajian jatuh tersungkur menjadi syahid. Menurut ingatan saudara Yusron, di saat ia dan mayat-mayat itu dilemparkan ke dalam truk militer yang beroda 10 itu, kira-kira 30-40 mayat berada di dalamnya, yang lalu dibawa menuju Rumah Sakit Gatot Subroto (dahulu RSPAD).
Sesampainya di rumah sakit, mayat-mayat itu langsung dibawa ke kamar mayat, termasuk di dalamnya saudara Yusron. Dalam keadaan bertumpuk-tumpuk dengan mayat-mayat itu di kamar mayat, saudara Yusron berteriak-teriak minta tolong. Petugas rumah sakit datang dan mengangkat saudara Yusron untuk dipindahkan ke tempat lain.
Sebenarnya peristiwa pembantaian jamaah pengajian di Tanjung Priok tidak boleh terjadi apabila PanglimaABRI/Panglima Kopkamtib Jenderal LB Moerdani benar-benar mau berusaha untuk mencegahnya, apalagi pihak Kopkamtib yang selama ini sering sesumbar kepada media massa bahwa pihaknya mampu mendeteksi suatu kejadian sedini dan seawal mungkin. Ini karena pada tanggal 11 September 1984, sewaktu saya diperiksa oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, saya sempat berbincang-bincang dengan Kolonel Polisi Ritonga, Kepala Intel Kepolisian tersebut di mana ia menyatakan bahwa jamaah pengajian di Tanjung Priok menuntut pembebasan 4 orang rekannya yang ditahan, disebabkan membakar motor petugas. Bahkan, menurut petugas-petugas satgas Intel Jaya, di saat saya ditangkap tanggal 13 September 1984, menyatakan bahwa pada tanggal 12 September 1984, kira-kira pukul 10.00 pagi. Amir Biki sempat datang ke kantor Satgas Intel Jaya.
Pemerintah dalam laporan resminya yang diwakili Panglima ABRI, Jenderal L. B. Moerdani, menyebutkan bahwa korban tewas ‘hanya’ 18 orang dan luka-luka 53 orang. Namun dari hasil investigasi tim pencari fakta, SONTAK (SOlidaritas Nasional untuk peristiwa TAnjung prioK), diperkirakan sekitar 400 orang tewas, belum terhirung yang luka-luka dan cacat. Sampai dua tahun setelah peristiwa pembantaian itu, suasana Tanjung Priok begitu mencekam. Siapapun yang menanyakan peristiwa 12 September, menanyakan anak atau kerabatnya yang hilang, akan berurusan dengan aparat.
Sebenarnya sejak beberapa bulan sebelum tragedi, suasana Tanjung Priok memang terasa panas. Tokoh-tokoh Islam menduga keras bahwa suasana panas itu memang sengaja direkayasa oleh oknum-oknum tertentu dipemerintahan yang memusuhi Islam. Terlebih lagi bila melihat yang menjadi Panglima ABRI saat itu, Jenderal Leonardus Benny Moerdani, adalah seorang Katholik yang sudah dikenal permusuhannya terhadap Islam. Suasana rekayasa ini terutama sekali dirasakan oleh ulama-ulama di luar tanjung Priok. Sebab, di kawasan lain kota Jakarta sensor bagi para mubaligh sangat ketat. Namun entah kenapa, di Tanjung Priok yang merupakan basis Islam itu para mubaligh dapat bebas berbicara bahkan mengkritik pemerintah, sampai menolak azas tunggal Pancasila. Adanya rekayasa dan provokasi untuk memancing ummat Islam dapat diketahui dari beberapa peristiwa lain sebelum itu, misalnya dari pembangunan bioskop Tugu yang banyak memutar film maksiat diseberang Masjid Al-Hidayah. Tokoh senior seperti M. Natsir dan Syafrudin Prawiranegara sebenarnya telah melarang ulama untuk datang ke Tanjung Priok agar tidak masuk ke dalam perangkap. Namun seruan ini rupanya tidak sampai kepada para mubaligh Priok. Dari cerita Syarifin Maloko, ketua SONTAK dan mubaligh yang terlibat langsung peristiwa 12 September, ia baru mendengar adanya larangan tersebut setelah berada di dalam penjara. Rekayasa dan pancingan ini tujuannya tak lain untuk memojokkan Islam dan ummatnya di Indonesia.
Putusan Hakim
PERKEMBANGAN KASUS PELANGGARAN HAM BERAT TANJUNG PRIOK

No
Terdakwa
PN
PT (banding)
MA
01
RA Butar Butar
  • Pembacaan dakwaan tgl 30 september 2003. No. perkara 02/HAM/Tj.PRIOK/09/2003

Dakwaan I: Pembunuhan
Pasal 42 ayat 1  huruf a dan b jis pasal 7 huruf b, pasal 9 huruf a, pasal 37 UU No 26 tahun 2000

Dakwaan II: Penganiayaan
Pasal 42 ayat 1  huruf a dan b jis pasal 7 huruf b, pasal 9 huruf h, pasal 40 UU No 26 tahun 2000

Dakwaan III : perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang

Pasal 42 ayat 1  huruf a dan b jis pasal 7 huruf b, pasal 9 huruf e UU No 26 tahun 2000

Jaksa Penuntut Umum :
  1. Muhammad Yusuf, SH.MM
  2. parade nababan, SH
  3. yusuf SH
  4. Agung Iswanto SH
Vonis 10 tahun
  • Pebacaan putusan tgl 30 april 2004 ( No. 03/PID/HAM/AD HOC/2003/PN JKT PST)

Majelis Hakim :
  1. Cicut Sutiyarso
  2. Emong Komariah
  3. Winarso
  4. Ridwan Mansur
  5. Kabul Supriyadi

Dalam putusannya :
1.        Menyatakan terdakwa RA butar Butar terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran Ham yang berat dalam dakwaan kesatu dan kedua
2.        menyatakan terdakwa tidak bersalah dalm dakwaan ketiga dan membebaskan terdakwa dari dakwaan
3.        menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun.
4.        memberikan kompensasi kepada korban atau ahli warisnya yang proses serta jumlahnya sesuai ketentuan yang berlaku
Perkara dengan terdakwa Rudolf Adolf Butar-butar di putus pada tanggal 8 Juni 2005

Majelis Hakim yang memeriksa:
1.       Sri Handoyo, SH (Ketua)
2.       H. Rusdy As’ad, SH.MH  
3.       Prof Muhamad Amin Suma, SH 
4.       Prof Dr. Ahmad Sutarmadi,  SH dan
5.       Dr(HC)SPBRoeroe. SH.MBA

 

No Perkara : 02/PID/HAM/Ad Hoc/2005/PT DKI memutuskan:

1.     - Menerima permintaan pemeriksaan dalam tingkat Banding dari Terdakwa atas putusan sela Pengadilan HAM Ad Hoc pada PN Jakpus tanggal 22 Oktober 2003 No : 03 /PID.B/HAM/AD Hoc/2003/ PN Jkt Pst, maupun  permintaan pemeriksaan dalam tingkat Banding Terdakwa atas putusan akhir Pengadilan HAM pada PN  Jakpus tanggal 30 April 2004  No: 03/PID.B/HAM/Ad Hoc/2003/PN Jkt Pst tersebut.
2. Menguatkan putusan sela PN Ad Hoc Jakarta Pusat tanggal 22 Oktober 2003/03/PID.B/HAM/Ad Hoc/2003/PN Jkt Pst  tersebut
3. Membatalkan putusan Pengadilan HAM Ad Hoc pada PN Jakpus tanggal 30 April 2004 No 03/PID.B/HAM/Ad Hoc/2003/PN Jkt Pst yang dimintakan banding tersebut.
Bebas. 

02
Sriyanto
  •  Pembacaan dakwaan tgl 23 oktober 2003 No Reg perkara 04/HAM/TJ-Priok/09/2003

Dakwaan I:
Pembunuhan
Pasal 7 huruf b jis pasal 9 huruf a, pasal 37 UU No. 26/2000
Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

Dakwaan II Primer:
Percobaan Pembunuhan
Pasal 7 huruf b jis pasal 9 huruf a, pasal 41, pasal 37 UU No 26 tahun 200, pasal 55 ayat 1 ke-1, pasal 53 ayat (1) KUHP

Subsider :
Penganiayaan
Pasal 7 huruf b jis pasal 9 huruf h, pasal 40 UU No 26 tahun 200, pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP

Jaksa Penuntut Umum :
  1. Darmono SH
  2. K. Lere, SH,
  3. Herry karya Budi SH
  4. Diah Srikanti
Sriyanto dinyatakan Bebas
  • Pebacaan putusan tgl 12 agustus 2004
Majelis hakim yang memeriksa:
  1. Herman Keler hutapea SH (ketua)
  2. Amril SH
  3. Rahmat Syafei SH
  4. Amirudin Abu raeira SH
  5. Rudi M rizki SH

Majelis hakim memutuskan: 
  1. terdakwa tidak terbukti secara`sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran HAM berat baik ang didakwakan dalam dakwaan kesatu maupun dakwaan kedua primer serta dalam dakwan subsider.
  2. dikembalikan hak-haknya dalam kemampuan kedudukan, harkat serta martabatnya.

Dibebaskan MA pada tanggal 29 september 2005. Majelis Hakim  menyatakan perkara ini Niet otvankelijkheid/NO

Majelis hakim yang memeriksa:
  1. Iskandar  Kamil (ketua)
  2. Artidjo Alkotsar
  3. Eddy Junaidi
  4. Ronald Z Titahelu
  5. Tomi Boestami

Dissenting opinion dinyatakan oleh artidjo Alkotsar, Dalam pendapatnya, Artidjo memutuskan Sriyanto bersalah dan dihukum penjara 10 tahun

03
Pranowo
Pembacaan dakwaan pada tanggal 23 September 2003
No reg perkara 03/HAM/TJ-Priok/09/2003

Dakwaan I : Perampasan Kemerdekaan Sewenang-wenang.
Pasal 7 huruf b jis pasal 9 huruf e, pasal 37 UU No 26 tahun 200, pasal 55 ayat 1 ke-1, pasal 64 KUHP

Dakwaan II: Penyiksaan.
Pasal 42 ayat 1 huruf a dan b jis pasal 7 huruf b, pasal 9 huruf f, pasal 39 UU No. 26 tahun 2000, pasal 64 KUHP

Jaksa Penuntut Umum :
  1. Roesmanadi
  2. NS. Rambery
  3. Djoko Indra Setiawan
  4. Risma H Lada
Majelis hakim memvonis Bebas Pranowo pada tanggal 10 Agustus 2004.  
Majelis hakim yang memeriksa:
1.         Andriani Nurdin SH (ketua)
2.         Rudi Rizky
3.         Bukit kalenong
4.         Abdurrahman
5.         Ridwan mansur

Mengadili :
1.            menyatakan bahwa mayjen TNI Purn Pranowo tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua
2.            membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu dan kedua
3.            memulihkan hak-hak terdakwa



13 Januari 2006 MA membebaskan Pranowo
Majelis Hakim menyatakan perkara ini Niet otvankelijkheid/NO
Majelis hakim yang memeriksa:
  1. Artidjo alkotsar (ketua)
  2. Prof Sumaryo S
  3. Dirwoto
  4. Ronald T
  5. Sakir Ardiwinata

Dissenting opinion dinyatakan oleh Artidjo Alkotsar. Dalam pendapatnya, Artidjo memutuskan Pranowo bersalah dan menjatuhkan pidana penjara 5 tahun penjara

04
Sutrisno mascung Cs
No 01/HAM/TJ-Priok/08/2003
Pembacaan dakwaan tgl 15 september 2003

Dakwaan I: Pembunuhan pasal 7 huruf b jis pasal 9 huruf a, pasal 37 UU No 26/2000
Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Dakwaan II Primer : Percobaan Pembunuhan
pasal 7 huruf b jis pasal 9 huruf a, pasal 41, pasal 37 UU No 26/2000
Pasal 55 ayat 1 ke-1, pasal 53 ayat 1 KUHP

Dakwaan III Subsider: Penganiayaan
pasal 7 huruf b jis pasal 9 huruf h, pasal 40 UU No 26/2000
Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Jaksa Penuntut Umum :
  1. Widodo Supriyadi
  2. Hazran
  3. Akhmad Jumali



Vonis 2 dan 3 tahun penjara 
Pembacaan Putusan tgl 20 agustus 2004

Majelis hakim:
1.       Andi samsam nganro SH.MH (ketua)
2.       Binsar Gultom SH, SE, MH
3.       Amirudin Aburaera SH
4.       Sulaiman Hamid SH
5.       Heru Susanto SH,M.Hum

Dalam putusannya menyatakan:
1.       bahwa terdakwa 1. sutrisno mascung, 2. asrori, 3. siswoyo, 4. abdul halim, 5. prayogi, 6. Muhson, 7. zulfata 8. Sumitro, 9 Sofyan hadi 10. Winarko secar sah dan   meyakinkan melakukan pelanggaran beratHAm berupa pembunuhan dan percobaan pembunuhan
2.       Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 selama 3 tahun dan terdakwa II sampai XI masing-masing 2 tahun
3.       Membebankan negara membayar kompensasi berupa materil sebesar Rp. 658.000.000.00,- (enam ratus lima puluh delapan juta rupiah) dan immateril sebesar Rp. 357.500.000.00,- (tiga ratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada 13 orang korban/ahli waris
4.       menyatakan barang bukti berupa 1 buah truk reo 13 pucuk senjata SKS

Disenting opinion dilakukan oleh Heru
Susanto dan Amirudin Aburaera yang
mengakui bahwa dalam peristiwa terebut
mengakibatkan korban yang meninggal
dunia maupun luka dan juga kerugian
bagi keluarganya. Tetapi, korban yang
terjadi adalah tetap merupakan kesalahan
(culpa lata) dari para terdakwa, tetapi
bukan dalam bentuk kejahatan terhadap
kemanusiaan. Karena itu pengadilan
HAM Ad Hoc tidak berwenang
memeriksa kesalahan para terdakwa
tersebut. Mereka menilai bahwa
permintaan ganti rugi yang ada harus
dikesampingkan karena perbuatan para
terdakwa tidak terbukti memenuhi
rumusan kejahatan terhadap
kemanusiaan, sehingga para terdakwa
harus dibebaskan (vrijspraak).   
Perkara dengan terdakwa Sutrisno Mascung di putus bebas pada tanggal 31 Mei 2005

Hakim yang memeriksa:
1.    H. Basoeki, SH (Ketua) H. 
2.    Sri Handoyo, SH.  
3.    Prof  DR. Soejono , SH.
4.    Prof DR. Muh. Amin Suma,.SH.
5.    Prof Dr. Ahmad Sutarmadi. SH

Dalam putusanya:
1.       -Menerima permintaan banding dari para terdakwa dan JPU
2.       Membatalkan putusan pengadilan HAM Ad Hoc PN JKT PST No 01/Pid. HAM/Ah Hoc/2003/Jkt Pst tanggal 20 Agustus 2004

Dissenting opinion dinyatakan oleh Sri Handoyo yang menyatakan alasan-alasan, pertimbangan dan putusan majelis hakim yang dimohonkan banding sudah benar dan tepat,  kecuali pemberian kompensasi.

Dalam putusanya majelis Mahkamah agung menolak kasasi yang diajukan jaksa untuk pelanggaran HAM pada peristiwa tanjung priok. MA menilai apa yang dilakukan Suyrisno mascung bukan merupakan kewenangan pengadilan HAM Ad Hoc.

Majelis terdiri dari:
1. Arbijoto (ketua)
2. Prof Sumaryo S,
3. Mieke Komar,
4. Mansyur efendi,
5. Eddy djunaidi.











KASUS PEMBUNUHAN MARSINAH

I. LATAR BELAKANG DAN PERMASALAHAN
Pada pertengahan April 1993, para buruh PT. CPS (Catur Putra Surya)—pabrik tempat kerja Marsinah resah karena ada kabar kenaikan upah menurut Surat Edaran Gubernur Jawa Timur. Dalam surat itu termuat himbauan pada para pengusaha untuk menaikkan upah buruh sebesar 20% dari upah pokok. Pada minggu-minggu tersebut, Pengurus PUK-SPSI PT. CPS mengadakan pertemuan di setiap bagian untuk membicarakan kenaikan upah sesuai dengan himbauan dalam Surat Edaran Gubernur. Selanjutnya pada tanggal 3 Mei 1993 seluruh buruh PT. CPS tidak masuk kerja, kecuali staf dan para Kepala Bagian. Hari itu juga, Marsinah pergi ke kantor Depnaker Surabaya untukmencari data tentang daftar upah pokok minimum regional. Data inilah yang ingin Marsinah perlihatkan kepada pihak pengusaha sebagai penguat tuntutan pekerja yang hendak mogok. Tanggal 4 Mei 1993 pukul 07.00 para buruh PT. CPS melakukan unjuk rasa dengan mengajukan 12 tuntutan. Seluruh buruh dari ketiga shift serentak masuk pagi dan mereka bersama-sama memaksa untuk diperbolehkan masuk ke dalam pabrik. Satpam yang menjaga pabrik menghalang-halangi para buruh shift II dan shift III. Para satpam juga mengibas-ibaskan tongkat pemukul serta merobek poster dan spanduk para pengunjuk rasa sambil meneriakan tuduhan PKI kepada para pengunjuk rasa. Aparat dari koramil dan kepolisian sudah berjaga-jaga di perusahaan sebelum aksi berlangsung. Selanjutnya, Marsinah meminta waktu untuk berunding dengan pengurus PT. CPS. Perundingan berjalan dengan hangat. Dalam perundingan tersebut, sebagaimana dituturkan kawan-kawannya. Marsinah tampak bersemangat menyuarakan tuntutan. Dialah satu-satunya perwakilan dari buruh yang tidak mau mengurangi tuntutan. Khususnya tentang tunjangan tetap yang belum dibayarkan pengusaha dan upah minimum sebesar Rp. 2.250,- per hari sesuai dengan kepmen 50/1992 tentang Upah Minimum Regional. Setelah perundingan yang melelahkan tercapailah kesepakatan bersama. Namun, pertentangan antara kelompok buruh dengan pengusaha tersebut belum berakhir. Pada tanggal 5 Mei 1993, 13 buruh dipanggil kodim Sidoarjo. Pemanggilan itu diterangkan dalam surat dari kelurahan Siring. Tanpa dasar atau alasan yang jelas, pihak tentara mendesak agar ke-13 buruh itu menandatangani surat PHK. Para buruh terpaksa menerima PHK karena tekanan fisik dan psikologis yang bertubi-tubi. 
Dua hari kemudian menyusul 8 buruh di-PHK di tempat yang sama.
Marsinah bahkan sempat mendatangi Kodim Sidoarjo untuk menanyakan keberadaan rekan-rekannya yang sebelumnya dipanggil pihak Kodim. Setelah itu, sekitar pukul 10 malam, Marsinah lenyap. Marsinah marah saat mengetahui perlakuan tentara kepada kawan-kawannya. Selanjutnya, Marsinah mengancam pihak tentara bahwa Ia akan melaporkan perbuatan sewenang-wenang terhadap para buruh tersebut kepada Pamannya yang berprofesi sebagai Jaksa di Surabaya dengan membawa surat panggilan kodim milik salah seorang kawannya. Mulai tanggal 6,7,8, keberadaan Marsinah tidak diketahui oleh rekan-rekannya sampai akhirnya ditemukan telah menjadi mayat pada tanggal 9 Mei 1993. Mayatnya ditemukan di gubuk petani dekat hutan Wilangan, Nganjuk tanggal 9 Mei 1993. Ia yang tidak lagi bernyawa ditemukan tergeletak dalam posisi melintang. Sekujur tubuhnya penuh luka memar bekas pukulan benda keras. Kedua pergelangannya lecet-lecet, mungkin karena diseret dalam keadaan terikat. Tulang panggulnya hancur karena pukulan benda keras berkali-kali. Di sela-sela pahanya ada bercak-bercak darah, diduga karena penganiayaan dengan benda tumpul. 
Pada bagian yang sama menempel kain putih yang berlumuran darah. Mayatnya ditemukan dalam keadaan lemas, mengenaskan.
II. FAKTA-FAKTA
A. Fakta Konkret
Dalam makalah ini, yang dimaksud dengan fakta konkret adalah fakta yang melatar belakangi putusan Pengadilan terhadap terdakwa Mtr sampai dengan dikeluarkannya Putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung tanggal 29 April 1995 Regno.1147 K/Pid/1994.
a) Pada tanggal 3 Mei 1993, karyawan/wati harian pabrik PT. CPS Porong, termasuk Marsinah melakukan unjuk rasa dan mogok kerja. Mereka berkerumun di halaman pabrik. Ya, manager PT. CPS memerintahkan Mtr, kepala personalia, untuk meneliti dan mencatat siapa diantara para karyawan/wati yang menjadi dalang pemogokan/unjuk rasa.
b) Pada tanggal 4 Mei 1993, besoknya, kurang lebih pukul 07.00 s.d. pukul 10.00 WIB di tempat yang sama terjadi lagi aksi unjuk rasa yang dipelopori oleh karyawati Marsinah. Aksi unjuk rasa bertujuan menuntut perusahaan agar menaikan upah, tunjang¬an transportasi, uang makan, uang lembur, dan cuti hamil, serta jamsostek.
c) Karena ada unjuk rasa/pemogokan tersebut maka pimpinan perusahaan mengadakan rapat untuk bermusyawarah. Rapat tersebut dihadiri oleh Ys (manager), Mtr (Kabag personalia) mewakili PT. CPS, Marsinah mewakili karyawan/wati di dampingi oleh Ta, Sp, dkk, Muspika, DPC SPSI, dan wakil Depnaker. Musyawarah tersebut menghasilkan putusan bahwa semua tuntutan karyawan/wati dipenuhi oleh pihak perusahaan, kecuali jamsostek yang masih ditangguhkan. Akhirnya para karyawan/ wati menghentikan mogok/unjuk rasa dan bekerja kembali.
d) Pada tanggal 5 Mei 1993 sehari berikutnya, di pabrik PT. CPS diselenggarakan lagi rapat dipimpin oleh Ys, dihadiri Mtr, Bw, Sw, Ap, Spt, Wd, untuk membahas situasi unjuk rasa di PT. CPS disamping membahas surat ancaman yang ditulis oleh Marsinah yang ditujukan kepada pimpinan pabrik PT. CPS. Isi surat ancam¬an dimaksud .a.l: Jangan mencari-cari kesalahan para karyawan/wati, bilamana terus dilakukan, maka rahasia perusahaan akan dibongkar. Dalam rapat tersebut berkembang rasa tidak senang terhadap sikap dan tindakan Marsinah yang mempelopori pemogokan/unjuk rasa, maka timbul pemikiran untuk menyingkirkan Marsinah.
e) Beberapa hari kemudian Marsinah tidak tampak lagi di pabrik PT CPS. Beberapa hari sesudahnya masih dalam bulan Mei 1993, di dusun Jeging, Kecamatan Welangan, Kabupaten Nganjuk ditemu¬kan mayat seorang wanita, mayat tersebut, kemudian diketahui, wanita bernama Marsinah karyawati PT. CPS. Mayat Marsinah lalu diangkut ke RS dan diotopsi. Hasil otopsi menyatakan luka-luka pada pipi, siku, lengan, perut, luka-luka robek di bagian perut, tulang punggung bagian depan hancur, memar pada kandung kemih, usus, pendarahan pada rongga perut kurang lebih l liter. Kesimpulan meninggal akibat perdarahan pada rongga perut.

B. Fakta Hukum
Dalam perkara pembunuhan sebagaimana yang dimaksud dalam KUHAP serta hukum Formal yang berlaku di Indonesia, maka ada beberapa fakta Hukum yang harus diperhatikan terkait dengan kasus pembunuhan Marsinah dengan terdakwa Mtr, yaitu :
a) Sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP menyatakan bahwa dalam hal pemeriksaan, seorang tersangka/terdakwa dapat memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik dan hakim.
b) Dalam kaitannya pemeriksaan dihadapan penyidik, maka seorang tersangka memiliki hak-hak yang dilindungi oleh Undang-undang seperti hak untuk tidak diperiksa dalam keadaan tertekan/disiksa dimana hal ini selaras dengan asas praduga tidak bersalah serta pasal 117 KUHAP, selanjutnya seorang tersangka berhak untuk didampingi oleh penasihat hukum seperti halnya dijelaskan pada pasal 54 UU Nomor 8 tahun 1982 tentang KUHAP.
c) Sebagaimana dimaksud pada pasal 185 ayat (1) menyatakan bahwa keterangan saksi sebagai alat bukti adalah apa yang saksi sampaikan dalam sidang pengadilan dan keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa seorang terdakwa bersalah atas dakwaan yang dipersangkakan kepadanya atau “satu saksi bukan saksi”.
d) Sebuah Berkas Acara Pemeriksaan setelah diserahkan dari pihak penyidik kepada pihak penuntut umum maka pihak penuntut umum segera mempelajari dan meneliti berkas tersebut untuk kemudian menentukan apakah berkas tersebut telah lengkap atau belum lengkap. Manakala berkas tersebut telah lengkap (P21) maka penuntut umum segera membuat surat dakwaan untuk kemudian memajukannya untuk disidangkan. Manakala berkas tersebut dinyatakan belum cukup/belum lengkap (P18) maka penuntut umum segera mengembalikan berkas tersebut kepada pihak penyidik beserta petunjuk yang harus dilengkapi penyidik (P19).
e) Dalam sebuah persidangan, Hakim Ketua Sidang dan Hakim Anggota dapat meminta segala keterangan kepada saksi dimuka persidangan yang dipandang perlu dan penting dalam mengungkap sebuah kebenaran dari suatu perkara pidana. Hal ini selaras dengan pasal 165 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP sebagai bahan masukan kepada Hakim sehingga hakim dalam memutuskan suatu perkara pidana benar-benar didasarkan kepada dua alat bukti yang sah serta hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwalah yang melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya (Pasal 183 KUHAP).

III. ANALISA (PEMBAHASAN)
A. Penyidikan
Tanggal 30 September 1993 telah dibentuk Tim Terpadu Bakorstanasda Jatim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Marsinah. Sebagai penanggung jawab Tim Terpadu adalah Kapolda Jatim dengan Dan Satgas Kadit Reserse Polda Jatim dan beranggotakan penyidik/penyelidik Polda Jatim serta Den Intel Brawijaya. Delapan petinggi PT CPS (Ys, 45 tahun, pemilik pabrik PT CPS Rungkut dan Porong; Ya, 33 tahun, pemimpin pabrik PT CPS Porong; Su, 48 tahun, kepala satpam pabrik PT CPS Porong; Spt, 22 tahun, satpam pabrik PT CPS Porong; Bw, 37 tahun, karyawan PT CPS Porong; Wd, 43 tahun, karyawan dan sopir di PT CPS Porong; Ap, 57 tahun, satpam pabrik PT CPS Porong; Kw, 37 tahun, kepala bagian produksi PT CPS Porong) ditangkap secara diam-diam dan tanpa prosedur resmi, termasuk Mtr, 26 tahun, selaku Kepala Personalia PT CPS dan satu-satunya perempuan yang ditangkap, mengalami siksaan fisik maupun mental selama diinterogasi di sebuah tempat yang kemudian diketahui sebagai Kodam V Brawijaya. Setiap orang yang diinterogasi dipaksa mengaku telah membuat skenario dan menggelar rapat untuk membunuh Marsinah.
Baru 18 hari kemudian, akhirnya diketahui mereka sudah mendekam di tahanan Polda Jatim dengan tuduhan terlibat pembunuhan Marsinah. Pengacara Yudi Susanto, Trimoelja D. Soerjadi, mengungkap adanya rekayasa oknum aparat kodim untuk mencari kambing hitam pembunuh Marsinah. Secara resmi, Tim Terpadu telah menangkap dan memeriksa 10 orang yang diduga terlibat pembunuhan terhadap Marsinah. Salah seorang dari 10 orang yang diduga terlibat pembunuhan tersebut adalah Anggota TNI. Pasal yang dipersangkakan Penyidik Polda Jatim terhadap para tersangka dalam Kasus Marsinah tersebut antara lain Pasal 340 KUHP, 255 KUHP, 333 KUHP, hingga 165 KUHP jo Pasal 56 KUHP.
Hasil penyidikan polisi ketika menyebutkan, Spt (pekerja di bagian kontrol CPS) menjemput Marsinah dengan motornya di dekat rumah kos Marsinah. Dia dibawa ke pabrik, lalu dibawa lagi dengan Suzuki Carry putih ke rumah Ys di Jalan Puspita, Surabaya. Setelah tiga hari Marsinah disekap, Sw (satpam CPS) mengeksekusinya. Di pengadilan, Mtr divonis 7 bulan penjara, namun mereka naik banding ke Pengadilan Tinggi dan Mtr dinyatakan bersalah dan divonis 6 bulan penjara. Dalam proses selanjutnya pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung Republik Indonesia membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan (bebas murni) Jaksa / Penuntut Umum. Putusan Mahkamah Agung RI tersebut, setidaknya telah menimbulkan ketidakpuasan sejumlah pihak sehingga muncul tuduhan bahwa penyelidikan kasus ini adalah “direkayasa”.
Selanjutnya, dalam melakukan pemeriksaan penyidik dengan segala rekayasa yang dituangkan dalam Berkas Acara Perkara telah menunjukkan ketidak-profesionalannya yaitu dengan melakukan pemaksaan terhadap terdakwa guna mengejar sebuah pengakuan. Padahal dari fakta hukum yang tersedia dikatakan bahwa penyidik bukanlah mengejar pengakuan melainkan pembuktian sebagaimana dimaksud pada pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti. Pada saat melakukan pemeriksaan kepada seorang tersangka, maka penyidik harus tetap berpedoman pada asas praduga tidak bersalah, tugas penyidik sebagaimana dimaksud dalam KUHAP adalah guna membuat terang suatu perkara pidana dengan menunjukkan alat bukti yang cukup. Yang tidak kalah penting adalah apa yang disebut sebagai “Miranda Rule”, dimana seorang tersangka memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum selama proses penyidikan berlangsung. Dalam hal pencabutan berkas, hal tersebut pun tidak perlu dikhawatirkan oleh pihak penyidik selama alat bukti yang dimiliki oleh penyidik adalah cukup dan diperoleh sesuai dengan ketentuan.

B. Dakwaan dan Penuntutan
Penuntut umum dalam dakwaannya merinci tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut :
a) Dakwaan Primair
Bahwa terdakwa Mtr,pada hari Rabu tanggal 5 Mei 1993 sekitar pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Mei 1993 bertempat di Kantor PT.Catur Putra Surya Desa Siring Kecamatan Porong Sidoarjo sengaja memberi keterangan untuk melakukan kejahatan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain. Perbuatan tersebut ditujukan kepada korban atas nama Marsinah (20 tahun) yang dimana korban meninggal dunia akibat dari pendarahan dalam rongga perut sebagaimana hasil Visum et Repertum yang dibuat oleh RSU Nganjuk Nomor : 370/1245/44733/1993 tanggal 11 Mei 1993. Atas perbuatan tersebut terdakwa diancam pidana Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
b) Dakwaan Subsidair
Terdakwa Mtr pada waktu dan tempat sebagaimana dimaksud pada dakwaan primer , sengaja memberi keterangan untuk melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dahulu mengakibatkan mati, yang dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud pada dakwaan primer sesuai keterangan dalam Visum et Repertum juga sebagaimana dimaksud. Atas perbuatan tersebut terdakwa diancam pidana Pasal 335 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2e KUHP.
c) Dakwaan Lebih Subsidair
Bahwa terdakwa Mtr pada waktu dan tempat sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair sengaja memberi keterangan untuk melakukan kejahatan merampas kemerdekaan seseorang yakni mengakibatkan mati dilakukan dengan cara terdakwa telah memberi keterangan bahwa dia tidak suka dengan Marsinah karena Marsinah telah menyampaikan surat ancaman kepada perusahaan sehingga telah timbul kesepakatan untuk merampas kemerdekaan Marsinah dengan cara menyekap Marsinah hingga Marsinah mati dan mayatnya dibuang disebuah gubuk di Dusun Jegong, Desa Welangan Kecamatan Welangan Wilayah Nganjuk. Atas perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 333 ayat (3) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
d) Dakwaan Lebih Subsidair lagi
Bahwa terdakwa Mtr,pada waktu dan tempat kejadian sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair telah mengetahui niat untuk melakukan kejahatan membunuh dengan rencana atau untuk menculik sedangkan masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, yakni terdakwa telah mengetahui sewaktu dalam rapat bersama di kantor PT.CPS. Pada rapat tersebut telah disepakati untuk menculik dan membunuh Marsinah sehingga penculikan dan pembunuhan Marsinah benar-benar terjadi padahal masih ada waktu bagi terdakwa untuk melaporkan kejadian atau rencana tersebut kepada pihak Kepolisian atau kepada Marsinah namun hal tersebut tidak dilakukannya. Atas perbuatan tersebut terdakwa diancam Pasal 165 ayat (1) KUHP.

Pada dakwaan yang disampaikan oleh pihak penuntut umum ini terdapat beberapa kejanggalan, dimana dakwaan primair sebagaimana yang disebutkan diatas adalah kepada terdakwa Ys terlebih dahulu (diduga sebagai pelaku utama), seharusnya penuntut umum dapat memberikan dakwaan primair sebagiamana dimaksud setelah ada keputusan pengadilan mengenai persidangan terdakwa Ys. Sedangkan dalam hal ini, persidangan atas terdakwa Mtr telah dilaksanakan terlebih dahulu daripada persidangan terdakwa Ys yang notabenenya diduga sebagai otak pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Berkas Acara Perkara.
Selain itu, sebagaimana kejanggalan yang dijumpai pada dakwaan terhadap Mtr ini akan diuraikan pada 3 point besar sebagai berikut :
• Sebenarnya kepada Jaksa Penuntut Umum Ialah diberi petunjuk agar tidak mendakwakan pasal 340 KUHP jo 58 KUHP karena perbuatanperbuatan Ny. Mutiari atas pembunuhan berencana terhadap MARSINAH tidak secara nyata nampak dalam kasus Ini demikian juga halnya dengan dakwaan subsidair dan lebih Subsidair. Dengan atasan bahwa tolah dilakukan pendekatan dengan Majelis Hakim, Ketua Pengadilan Negeri bahkan telah mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Tinggi, rencana dakwaan tersebut tetap dipertahankan.
• Pada waktu regulator Jaksa hanya menuntut hukuman 22 bulan penjara dengan alasan ada pasien dari Majelis Hakim agar jangan menuntut tinggi tinggi.
• Penerapan pasal 56 jo pasal 340 KUHP sebenarnya hanya untuk menjustifikasi penahanan terhadap terdakwa oleh Penyidik (dalam kasus ini Panyidik di Praperadilan)

C. Pembelaan
Dalam hal pembelaan yang dilakukan oleh terdakwa Mtr oleh penasehat hukum terdakwa diantaranya adalah :
a) Perkara terdakwa tidak dapat dipertimbangkan secara sendiri tetapi harus ditinjau secara bersama. Dalam perkara tersebut turut terdakwa lainnya dalam perkara yang sama. Sementara dalam pemeriksaan ternyata perbuatan yang didakwaankan kepada terdakwa-terdakwa dan turut terdakwa didakwa oleh penuntut umum dilakukan sendiri-sendiri.
b) Para terdakwa serta para turut terdakwa dalam perkara sendiri sebagai terdakwa dan dalam perkara turut terdakwa sebagai saksi (kecuali dalam perkara ini) secara konsisten, mencabut keterangannya dalam BAP dengan alasan keterangan tersebut tidak benar karena diberikan dalam keadaan tertekan fisik dan atau psikis.
c) Para saksi (Ys,Bw,Ap,Wd,Spt dan Sw) dalam perkara sendiri (masing-masing) sebagai terdakwa secara eksplisit mencabut keterangannya yang diberikan sebagai saksi dalam perkara ini.
d) Judex Factie telah salah dalam menerapkan hukum pembuktian, karena para saksi yang dimintai keterangan adalah para terdakwa dalam perkara dengan dakwaan yang sama.
Atas beberapa point keberatan yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum terdakwa Mtr sebagai bentuk pembelaan terhadap terdakwa Mtr, maka selayaknya kita berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta asas-asas dalam hukum formal di Indonesia. Dalam hal ini terutama mengenai hak-hak daripada tersangka/terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Miranda Rule.
Miranda Rule adalah merupakan hak-hak konstitusional dari tersangka / terdakwa yang meliputi hak untuk tidak menjawab atas pertanyaan pejabat bersangkutan dalam proses peradilan pidana dan hak untuk didampingi atau dihadirkan Penasihat Hukum sejak dari proses penyidikan sampai dan/atau dalam semua tingkat proses peradilan. Secara umum prinsip Miranda Rule (miranda principle) yang terdapat dalam KUHAP yang menyangkut hak-hak tersangka atau terdakwa ada di dalam BAB VI UU No.8 tahun 1981 tentang KUHAP, sedang secara khusus prinsip miranda rule atau miranda principle terdapat di dalam pasal 56 ayat (1) KUHAP yang berbunyi sbb : “Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat bagi mereka”
Perlu diketahui bahwa yang ingin dicapai dan/atau ditegakkan di dalam prinsip Miranda Rule yang terdapat di dalam pasal 56 ayat (1) tentang KUHAP adalah agar terjamin pemeriksaan yang fair dan manusiawi terhadap diri Tersangka / Terdakwa, sebab dengan hadirnya Penasihat Hukum untuk mendampingi , membela hak-hak hukum bagi tersangka atau terdakwa sejak dari proses penyidikan sampai pemeriksaan di pengadilan dimaksudkan dapat berperan melakukan kontrol, sehingga proses pemeriksaan terhindar dari penyiksaan, pemaksaan dan kekejaman yang dilakukan penegak hukum dalam proses peradilan yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM atau Hak Asasi Manusia ( vide : pasal 33, pasal 3 ayat (2), pasal 5 ayat (2), pasal 17, pasal 18 ayat (1) dari UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ] di samping itu adanya kontrol oleh Penasihat Hukum terhadap jalannya pemeriksaan tersangka selama dalam proses persidangan di pengadilan.

D. Pertimbangan Hukum Dalam Putusan Pengadilan
Secara teoritis dapat dijelaskan 4 (empat) teori sistem pembuktian yaitu :
a) Conviction-in Time
Sistem pembuktian Conviction-in Time menentukan salah tidaknya seorang terdakwa, semata-mata ditentukan oleh penilaian “keyakinan” hakim.. Keyakinan boleh diambil dan disimpulkan hakim dari alat-alat bukti yang diperiksanya dalam sidang pengadilan. Bisa juga hasil pemeriksaan alat-alat bukti itu diabaikan hakim dan langsung menarik keyakinan dari keterangan dan pengakuan terdakwa. Sebaliknya hakim leluasa membebaskan terdakwa dari tindak pidana yang dilakukan walaupun kesalahan terdakwa telah cukup terbukti dengan alat-alat bukti yang lengkap, selama hakim tidak yakin atas kesalahan terdakwa.
b) Conviction-Raisonee
Dalam sistem ini pun dapat dikatakan “keyakinan hakim” tetap memegang peranan penting dalam menentukan salah tidaknya terdakwa. Akan tetapi, dalam sistem pembuktian conviction-in Time peran “keyakinan hakim” leluasa tanpa batas maka pada sistem convection-raisonee, keyakinan hakim harus didukung dengan “alasan-alasan yang jelas”. Hakim wajib menguraikan dan menjelaskan alasan-alasan apa yang mendasari keyakinannya atas kesalahan terdakwa. Tegasnya, keyakinan hakim dalam sistem conviction-raisonee, harus dilandasi reasoning atau alasan-alasan, dan reasoning itu harus “reasonable”, yakni berdasar alasan yang dapat diterima.
c) Pembuktian Menurut Undang-Undang Secara Positif
Pembuktian ini merupakan kontroversi dari sistem pembuktian menurut keyakinan hakim atau conviction-in time. Dalam pembuktian ini peran hakim tidak ikut berperan menentukan salah tidaknya terdakwa. Sistem ini berpedoman pada pembuktian menurut undang-undang. Untuk membuktikan salah tidaknya seorang terdakwa maka harus berdasarkan alat-alat bukti yang sah. Alat bukti yang sah itulah yang terdapat dalam undang-undang. Dengan kata lain bahwa tanpa alat bukti yang sah berdasarkan undang-undang maka hakim tidak dapat menjatuhkan pidana terhadap kesalahan terdakwa. Sebaliknya ialah jika bukti-bukti yang sah berdasarkan undang-undang telah dipenuhi maka hakim dapat menentukan kesalahan terdakwa.
d) Pembuktian menurut Undang-Undang Secara Negatif (Negatief Wettelijk Stelsel)
Sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif merupakan teori antara sistem pembuktian menurut undang-undang secara positif dengan sistem pembuktian keyakinan hakim atau Conviction-in time. Sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif merupakan keseimbangan antara kedua sistem yang saling bertolak belakang secara ekstrem. Dari keseimbangan menurut undang-undang secara negatif “menggabungkan” ke dalam dirinya secara terpadu sistem pembuktian menurut keyakinan dengan sistem pembuktian menurut undang-undang secara positif. Dari penggabungan kedua sistem tersebut terwujudlah sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif.
Alat-alat bukti (Bewijsmiddelen) diartikan sebagai alat yang dipakai untuk membantu hakim dalam menggambarkan kembali mengenai kepastian pernah terjadinya peristiwa pidana.Sedangkan dasar pembuktian (bewijskracht) dimaknai sebagai isi dari alat bukti.Di Indonesia sendiri, beban pembuktian (bewijsgrond) atau kewajiban mengenai siapa yang wajib untuk membuktikan diserahkan kepada pihak yang mendakwa/Jaksa Penuntut Umum (Pasal 66 KUHAP).Materi dari dakwaan jaksa didapat melalui proses penyidikan yang dituangkan dalam sebuah Berita Acara Pemeriksaan oleh seorang penyidik. Kegiatan ini merupakan lingkaran mekanisme Criminal Justice System yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia termasuk mengenai beracara dalam pidana (UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP).

Atas apa yang terjadi pada putusan pengadilan Negeri dan putusan Pengadilan Tinggi pada persidangan dengan terdakwa Mtr terdapat sedemikian banyak asas pembuktian yang telah dilewatkan oleh Hakim bahkan cenderung untuk menselaraskan jalan cerita persidangan dengan dakwaan dari penuntut umum. Setidaknya hal ini terlihat dari hasil putusan Mahkamah Agung terhadap terdakwa Mtr pada kasus yang sama dimana hakim pada Mahkamah Konstitusi memberikan putusan yang jauh berbeda dengan apa yang diputuskan oleh hakim pada Pengadilan Negeri maupun oleh Hakim pada Pengadilan Tinggi pada kasus ini terhadap terdakwa Mtr.
IV. KESIMPULAN DAN SARAN
Melalui beragam analisa pada kasus pembunuhan Marsinah dengan terdakwa Mtr, penulis mencoba menarik beberapa point kesimpulan yang juga sekaligus sebagai wujud atau titik kelemahan atau mungkin juga kegagalan dalam sebuah skenario/rekayasa kasus dalam suatu bingkai konspirasi yang telah terjadi dalam penanganan kasus pembunuhan Marsinah pada Mei 1993, yaitu :
a) Kelemahan Penyidikan
1) Masih adanya pemaksaan dalam penyidikan baik fisik maupun non fisik untuk mengejar pengakuan, sehingga tersangka mencabut keterangannya dengan alasan keterangan yang dia berikan tersebut tidak benar karena pada saat pemeriksaan berada dalam tekanan fisik / psikis.
2) Kurangnya pemahaman penyidik dalam melakukan penyidikan sehingga asas-asas dalam penyidikan tersebut dilanggar (dua asas: praduga tak bersalah & pemberitahuan untuk didampingi penasehat hukum).
3) Tidak melakukan penyidikan secara cermat guna mengidentifikasi peran terdakwa, apakah sebagai pelaku, menyuruh melakukan, membantu melakukan, atau hanya sebagai saksi (pasal 55-56 KUHP).
4) Tidak berupaya mendapatkan alat bukti yang kuat didahului pemeriksaan yang cermat. Dalam hal ini penyidik menggunakan keterangaan saksi yang saksi tersebut juga merupakan tersangka. Sehingga saksi-saksi tersebut mencabut keterangannya dalam sidang pengadilan.
5) Tidak mengusahakan penyusunan resume yang baik dan pemberkasan. Kecenderungan penyidik melakukan pemisahan KUHP berkas perkara (Splitzing) bagi masing masing tersangka, atau saksi-saksi, mereka-reka yang menjadi tersangka pada berkas perkara lain yang di kenal dengan saksi mahkota.
b) Kelemahan Penuntutan
1) Menerima berkas tanpa meneliti berkas tersebut dan tidak mempelajari dengan cermat sehingga tidak mengetahui kekurangannya.
2) Kurang cermat dalam menyusun surat dakwaan.
c) Kelemahan Peradilan
1) Tidak mengindahkan penasehat hukum terdakwa guna dimintai keterangan ulang, yang mana sehubungan dengan saksi-saksi telah mencabut keterangannya dalam BAP yang diberikan dalam keadaan terpaksa dan tertekan secara fisik maupun psikis.
2) Tidak menggali secara mendalam alasan-alasan mengapa para saksi mencabut keterangan dalam BAP. Penggalian secara mendalam dapat dilakukan dengan mengajukan pertanyaan – pertanyaan termasuk mempertanyakan mengapa saksi tidak memanfaatkan prosedur yang ada (minta didampingi penasehat hukum, menolak penandatanganan BAP, praperadilan, melaporkan ketidakberesan petugas kepada atasannya).








Tragedi semanggi I

Tragedi Semanggi menunjuk kepada dua kejadian protes masyarakat terhadap pelaksanaan dan agenda Sidang Istimewa yang mengakibatkan tewasnya warga sipil. Kejadian pertama dikenal dengan Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998, masa pemerintah transisi Indonesia, yang menyebabkan tewasnya 17 warga sipil. Kejadian kedua dikenal dengan Tragedi Semanggi II terjadi pada 24 September 1999 yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswa dan sebelas orang lainnya di seluruh jakarta serta menyebabkan 217 korban luka - luka.
 Awal

Pada bulan November 1998 pemerintahan transisi Indonesia mengadakan Sidang Istimewa untuk menentukan Pemilu berikutnya dan membahas agenda-agenda pemerintahan yang akan dilakukan. Mahasiswa bergolak kembali karena mereka tidak mengakui pemerintahan B. J. Habibie dan tidak percaya dengan para anggota DPR/MPR Orde Baru. Mereka juga mendesak untuk menyingkirkan militer dari politik serta pembersihan pemerintahan dari orang-orang Orde Baru.

Masyarakat dan mahasiswa menolak Sidang Istimewa 1998 dan juga menentang dwifungsi ABRI/TNI. Sepanjang diadakannya Sidang Istimewa itu masyarakat bergabung dengan mahasiswa setiap hari melakukan demonstrasi ke jalan-jalan di Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia. Peristiwa ini mendapat perhatian sangat besar dari seluruh Indonesia dan dunia internasional. Hampir seluruh sekolah dan universitas di Jakarta, tempat diadakannya Sidang Istimewa tersebut, diliburkan untuk mencegah mahasiswa berkumpul. Apapun yang dilakukan oleh mahasiswa mendapat perhatian ekstra ketat dari pimpinan universitas masing-masing karena mereka di bawah tekanan aparat yang tidak menghendaki aksi mahasiswa.
 Garis waktu

    Pada tanggal 11 November 1998, mahasiswa dan masyarakat yang bergerak dari Jalan Salemba, bentrok dengan Pamswakarsa di kompleks Tugu Proklamasi.

    Pada tanggal 12 November 1998 ratusan ribu mahasiswa dan masyrakat bergerak menuju ke gedung DPR/MPR dari segala arah, Semanggi-Slipi-Kuningan, tetapi tidak ada yang berhasil menembus ke sana karena dikawal dengan sangat ketat oleh tentara, Brimob dan juga Pamswakarsa (pengamanan sipil yang bersenjata bambu runcing untuk diadu dengan mahasiswa). Pada malam harinya terjadi bentrok di daerah Slipi dan Jl. Sudirman, puluhan mahasiswa masuk rumah sakit. Ribuan mahasiswa dievekuasi ke Atma Jaya. Satu orang pelajar, yaitu Lukman Firdaus, terluka berat dan masuk rumah sakit. Beberapa hari kemudian ia meninggal dunia.

    Esok harinya Jumat tanggal 13 November 1998 mahasiswa dan masyarakat sudah bergabung dan mencapai daerah Semanggi dan sekitarnya, bergabung dengan mahasiswa yang sudah ada di kampus Universitas Atma Jaya Jakarta. Jalan Sudirman sudah dihadang oleh aparat sejak malam hari dan pagi hingga siang harinya jumlah aparat semakin banyak guna menghadang laju mahasiswa dan masyarakat. Kali ini mahasiswa bersama masyarakat dikepung dari dua arah sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dengan menggunakan kendaraan lapis baja[1].

Deskripsi

Jumlah masyarakat dan mahasiswa yang bergabung diperkirakan puluhan ribu orang dan sekitar jam 3 sore kendaraan lapis baja bergerak untuk membubarkan massa membuat masyarakat melarikan diri, sementara mahasiswa mencoba bertahan namun saat itu juga terjadilah penembakan membabibuta oleh aparat ketika ribuan mahasiswa sedang duduk di jalan. Saat itu juga beberapa mahasiswa tertembak dan meninggal seketika di jalan. Salah satunya adalah Teddy Wardhani Kusuma, mahasiswa Institut Teknologi Indonesia yang merupakan korban meninggal pertama di hari itu.

Mahasiswa terpaksa lari ke kampus Universitas Atma Jaya untuk berlindung dan merawat kawan-kawan sekaligus masyarakat yang terluka. Korban kedua penembakan oleh aparat adalah Wawan, yang nama lengkapnya adalah Bernardus Realino Norma Irmawan, mahasiswa Fakultas Ekonomi Atma Jaya, Jakarta, tertembak di dadanya dari arah depan saat ingin menolong rekannya yang terluka di pelataran parkir kampus Universitas Atma Jaya, Jakarta[2]. Mulai dari jam 3 sore itu sampai pagi hari sekitar jam 2 pagi terus terjadi penembakan terhadap mahasiswa di kawasan Semanggi dan penembakan ke dalam kampus Atma Jaya. Semakin banyak korban berjatuhan baik yang meninggal tertembak maupun terluka. Gelombang mahasiswa dan masyarakat yang ingin bergabung terus berdatangan dan disambut dengan peluru dan gas airmata. Sangat dahsyatnya peristiwa itu sehingga jumlah korban yang meninggal mencapai 17 orang. Korban lain yang meninggal dunia adalah: Sigit Prasetyo (YAI), Heru Sudibyo (Universitas Terbuka), Engkus Kusnadi (Universitas Jakarta), Muzammil Joko (Universitas Indonesia), Uga Usmana, Abdullah/Donit, Agus Setiana, Budiono, Doni Effendi, Rinanto, Sidik, Kristian Nikijulong, Sidik, Hadi.

Jumlah korban yang didata oleh Tim Relawan untuk Kemanusiaan berjumlah 17 orang korban, yang terdiri dari 6 orang mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi di Jakarta, 2 orang pelajar SMA, 2 orang anggota aparat keamanan dari POLRI, seorang anggota Satpam Hero Swalayan, 4 orang anggota Pam Swakarsa dan 3 orang warga masyarakat. Sementara 456 korban mengalami luka-luka, sebagian besar akibat tembakan senjata api dan pukulan benda keras, tajam/tumpul. Mereka ini terdiri dari mahasiswa, pelajar, wartawan, aparat keamanan dan anggota masyarakat lainnya dari berbagai latar belakang dan usia, termasuk Ayu Ratna Sari, seorang anak kecil berusia 6 tahun, terkena peluru nyasar di kepala[3][4].
[sunting] Tragedi Semanggi II

Pada 24 September 1999, untuk yang kesekian kalinya tentara melakukan tindak kekerasan kepada aksi-aksi mahasiswa.

Kala itu adanya pendesakan oleh pemerintahan transisi untuk mengeluarkan Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (UU PKB) yang materinya menurut banyak kalangan sangat memberikan keleluasaan kepada militer untuk melakukan keadaan negara sesuai kepentingan militer. Oleh karena itulah mahasiswa bergerak dalam jumlah besar untuk bersama-sama menentang diberlakukannya UU PKB.

Mahasiswa dari Universitas Indonesia, Yun Hap meninggal dengan luka tembak di depan Universitas Atma Jaya.
Daerah lain

Selain di Jakarta, pada aksi penolakan UU PKB ini korban juga berjatuhan di Lampung dan Palembang. Pada Tragedi Lampung 28 September 1999, 2 orang mahasiswa Universitas Lampung, Muhammad Yusuf Rizal dan Saidatul Fitriah, tewas tertembak di depan Koramil Kedaton. Di Palembang, 5 Oktober 1999, Meyer Ardiansyah (Universitas IBA Palembang) tewas karena tertusuk di depan Markas Kodam II/Sriwijaya.
[sunting] Film dokumenter

    Student Movement in Indonesia, produksi Jakarta Media Syndication, 1999 (Youtube)

Film dokumenter tentang gerakan mahasiswa Indonesia selama tahun 1998. Versi aslinya dengan narasi dan teks berbahasa Inggris. Diputar di bioskop-bioskop di Indonesia dengan judul Tragedi Jakarta 1998.

    Perjuangan Tanpa Akhir, produksi Aliansi Korban Kekerasan Negara (AKKRa), 2005

Film dokumenter berdurasi 28 menit ini bercerita tentang perjuangan orang tua korban Tragedi Trisakti (1998), Semanggi I (1998), dan II (1999) dalam upaya mereka meraih keadilan.

    Indonesian Student Revolt. Don’t Follow Leaders, produksi Offstream [1], 2001

Film dokumenter tentang perjalanan gerakan mahasiswa Indonesia dari 1966-1998.
[sunting] Peringatan

Pada 14 November 2005, para mahasiswa menaburkan bunga di Jl. Sudirman tepat di depan kampus Universitas Atma Jaya untuk memperingati tujuh tahun Tragedi Semanggi I. Sehari sebelumnya, peringatan Tujuh Tahun Tragedi Semanggi I diadakan di Sekretariat Jaringan Solidaritas Keluarga Korban Pelanggaran HAM (JSKK), Jalan Binong 1A, samping kompleks Tugu Proklamasi. Dimulai dengan konferensi pers, diskusi, dan ditutup dengan pemutaran film dokumenter Perjuangan Tanpa Akhir karya AKKRa (Aliansi Korban Kekerasan Negara). [5] [6]
Pengusutan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam pertemuannya dengan Presiden Habibie saat itu meminta pemerintah untuk memberi penjelasan tentang sebab dan akibat serta pertanggungjawaban mengenai peristiwa tanggal 13 November itu secara terbuka pada masyarakat luas karena berbagai keterangan yang diberikan ternyata berbeda dengan kenyataan di lapangan. (Kompas, 16 November 1998).

Panglima ABRI Jenderal TNI Wiranto, dalam jumpa pers di Hankam mengakui ada sejumlah prajurit yang terlalu defensif dan menyimpang dari prosedur, menembaki dan memukuli mahasiswa. Namun, Wiranto menuduh ada kelompok radikal tertentu yang memancing bentrokan mahasiswa dengan aparat, dengan tujuan menggagalkan Sidang Istimewa. (Kompas, 23 November 1998).[7]                                         Pengadilan HAM ad hoc

Harapan kasus Tragedi Trisakti dan Semanggi I dan II untuk menggelar pengadilan HAM ad hoc bagi para oknum tragedi berdarah itu dipastikan gagal tercapai. Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 6 Maret 2007 kembali memveto rekomendasi tersebut. Putusan tersebut membuat usul pengadilan HAM kandas, karena tak akan pernah disahkan di rapat paripurna. Putusan penolakan dari Bamus itu merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya Bamus telah menolak, namun di tingkat rapim DPR diputuskan untuk dikembalikan lagi ke Bamus. Hasil rapat ulang Bamus kembali menolaknya. Karena itu, hampir pasti usul yang merupakan rekomendasi Komisi III itu tak dibahas lagi.

Rapat Bamus dipimpin Ketua DPR Agung Laksono. Dalam rapat itu enam dari sepuluh fraksi menolak. Keenam fraksi itu adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PPP, Fraksi PKS, Fraksi PBR, dan Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (BPD). Sementara fraksi yang secara konsisten mendukung usul itu dibawa ke paripurna adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), Fraksi PAN, dan Fraksi PDS.[8]

Keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR, ini menganulir putusan Komisi III-yang menyarankan pimpinan DPR berkirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc-membuat penuntasan kasus pelanggaran hak asasi manusia Trisakti dan Semanggi semakin tidak jelas.

Pada periode sebelumnya 1999-2005, DPR juga menyatakan bahwa kasus Tragedi Trisakti dan Semanggi I dan II bukanlah pelanggaran berat HAM. 9 Juli 2001 rapat paripurna DPR RI mendengarkan hasil laporan Pansus TSS, disampaikan Sutarjdjo Surjoguritno. Isi laporan tersebut:

    F-PDI P, F-PDKB, F-PKB (3 fraksi ) menyatakan kasus Trisakti, Semanggi I dan II terjadi unsur pelanggaran HAM Berat.
    Sedangkan F-Golkar, F- TNI/Polri, F-PPP, F-PBB, F -Reformasi, F-KKI, F-PDU (7 fraksi) menyatakan tidak terjadi pelanggaran HAM berat pada kasus TSS [9]

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Created By Hafis JF